Apa itu Seksi Pengawasan (Siwas)?
Siwas adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Siwas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional, sekaligus memberi bahan pertimbangan kepada Kapolres dalam pengambilan keputusan.
Fungsi Utama
- Pengawasan pelaksanaan tugas pada bidang pembinaan dan operasional.
- Pengawasan untuk memberikan konsultasi dan sosialisasi.
- Verifikasi tugas dan administrasi.
- Analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan.
- Penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat (Dumas).