Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan Fungsi Seksi Pengawasan
Berdasarkan Peraturan Kapolri, Siwas menyelenggarakan fungsi pengawasan umum dan pengawasan teknis di lingkungan Polres.
Tugas Pokok
Seksi Pengawasan (Siwas) bertugas menyelenggarakan pengawasan umum dan pengawasan teknis atas pelaksanaan tugas seluruh fungsi kepolisian di lingkungan Polres Purbalingga. Ruang lingkup pengawasan ini tidak terbatas pada hal administratif, namun juga mencakup pengawasan terhadap disiplin, etika profesi, serta pemantauan atas kinerja pelayanan personel Polri agar senantiasa sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Fungsi Utama
-
Pengawasan terhadap bidang pembinaan operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
-
Pengawasan untuk memberikan konsultasi dan sosialisasi.
-
Pelaksanaan verifikasi tugas dan administrasi.
-
Penyelenggaraan analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan.
-
Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) secara transparan.
-
Pendorong penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan pelaporan atas harta kekayaan pegawai negeri pada Polri.
Dasar Hukum
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor.
- Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri.
- Peraturan Kapolri tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Internal Polri.
Ruang Lingkup Tanggung Jawab
Pengawasan & Pemeriksaan
Memastikan setiap satuan fungsi menjalankan tugas sesuai standar operasional dan aturan yang berlaku.
Penegakan Etika Profesi
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota Polri secara objektif.
Pelayanan Pengaduan
Menerima, mencatat, dan memproses pengaduan masyarakat secara transparan dan rahasia.